Hak Cipta

Posted: Desember 25, 2011 in kontemporer, Opini

Bagi seorang penulis atau orang yang gemar menulis dan mempublikasikan tulisannya, salah satu kekhawatiran yang sering melanda adalah dicatutnya tulisan mereka oleh orang lain kemudian dipublikasikan kembali atas nama si pencatut. Mungkin ini adalah hal yang wajar, mengingat bahwa membuat sebuah tulisan bukanlah perkara gampang. Tentu saja tulisan yang dimaksud adalah tulisan yang berkualitas. Bukan tulisan yang asal tulis seperti tulisan saya ini :) . Apalagi jika itu tergolong dalam karya ilmiah yang membutuhkan pendalaman materi, penelitian, analisis dan sebagainya.

Untuk mengantisipasi ulah yang tidak bertanggung jawab dari para pencatut itu, biasanya penulis menegaskan agar mencantumkan sumber jika ingin menyalin sebagian atau seluruh isi tulisan. Atau ada juga yang mengancam dengan undang-undang hak cipta.

Tapi menurut saya kekhawatiran seperti itu tidak semestinya ada. Apalagi sampai mengklaim memiliki hak cipta. Maaf, ini hanya pendapat saya. Anda boleh setuju, boleh juga tidak. Mari kita runut agar Anda paham apa yang saya maksud.

Seseorang bisa memiliki hak cipta karena dia memiliki karya cipta. Baik berupa tulisan, karya seni dan sebagainya. Dan seseorang hanya bisa menghasilkan satu karya cipta jika ia menguasai atau setidaknya memiliki ilmu tentang apa yang akan dibuat. Contohnya seseorang yang berhasil menciptakan sebuah robot. Pasti orang tersebut sekurangnya menguasai ilmu matematika, komputasi, pemrograman dan mekanika. Dan tentu saja ilmu yang dikuasainya itu didapat dari hasil belajar. Bisa jadi belajar di sekolah formal ataupun otodidak.

Katakanlah orang ini seorang otodidak sejati. Bagaimanapun ia pasti memiliki sumber ilmu semisal buku, jurnal atau artikel. Sedangkan buku, jurnal dan artikel itu jelas ditulis oleh orang lain. Dan para penulis buku, jurnal dan artikel itu pun juga bisa menghasilkan karya-karyanya itu karena memiliki ilmu yang didapatkan dari hasil belajar. Demikian seterusnya.

Lalu pertanyannya kemudian adalah siapa sebenarnya yang berhak atas karya cipta itu? Si penciptakah? Sementara ia tidak mungkin sanggup membuat karya cipta tanpa adanya kontribusi dan pengaruh dari pihak lain.

Mungkin Anda akan berkata “Kan yang di-hak cipta-kan itu hasil ciptaannya. Bukan ilmu yang menjadi sebab lahirnya ciptaan tersebut.” Baiklah, sekali lagi ini hanya pendapat saya. Anda boleh sepakat, boleh juga tidak.

Di antara kita mungkin ada yang mengetahui tentang Kitab Ar-Risaalah dan Kitab Al-Umm. Dua kitab yang sangat terkenal di kalangan umat Islam, terutama bagi para penuntut ilmu syari’ah. Kedua kitab ini disusun oleh Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, salah seorang dari empat imam madzhab yang terkenal. Kitab Ar-Risaalah berisi tentang ushul fiqh. Dikatakan bahwa ini merupakan kitab ushul fiqh pertama di dunia. Sedangkan Kitab Al-Umm merupakan kitab fiqh yang menggambarkan madzhab beliau. Kedua kitab ini menjadi referensi penting bagi banyak ulama Ahlussunnah. Bahkan para ulama mengatakan belum ada karya yang setara dengan karya-karya Imam Asy-Syafi’i sepeninggal beliau. Namun, mari kita simak penuturan beliau tentang karya-karyanya itu.

Keinginanku, bahwa semua makhluk itu memahami kitab-kitabku. Dan tidak mereka sebutkan daripadanya kepadaku” (Al-Umm, terjemahan Prof. Tk. H. Ismail Yakub, MA, 1980, hlm 23)

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, yang tidak lain adalah murid Imam Asy-Syafi’i rahimahullah, juga pernah menuturkan hal senada. Beliau berkata,

Tidaklah saya bertukar fikiran dengan seseorang karena ingin menang. Bahkan saya ingin sekalian orang mengamalkan kitab yang saya karang, dengan tidak usah menyebut nama saya walaupun satu huruf” (PANJI MASYARAKAT, No.249, 15 Juni 1978, hlm 33, “Dakwah Islam”, oleh Hamka)

Menurut saya, boleh saja seseorang mendapatkan imbalan atas usahanya menghasilkan suatu karya. Sebagaimana para guru juga mendapatkan upah (gaji) dari pekerjaannya. Tapi, ketika sesorang merasa paling berhak atas karya ciptanya, seakan-akan menafikan andil atau kontribusi pihak lain, maka ini rasanya terlalu naif. Apalagi sampai menuntut royalti setiap kali ada yang ingin menggunakan atau memperbanyak karya ciptanya itu. Memang sulit untuk mengaitkan masalah ini dengan konteks keikhlasan. Terlebih jika karya cipta yang dihasilkan sudah menyangkut profesi yang menjadi sumber penghidupan. Namun titik tekannya di sini adalah rasa berkuasa seseorang atas karya yang dihasilkannya itu.

Untuk menutup opini ini, saya mengutip perkataan Sayyid Qutb dalam bukunya yang diterjemahkan dengan judul “Kesan dan Pesan” berikut ini,

Hanya pedagang saja yang selalu mengintai dan merebut pasaran untuk barang-barang dagangannya, agar tidak dimanipulasi pedagang-pedagang lain dan agar keuntungan tidak diborong pedagang lain itu. Begitu jiwa pedagang. Lain halnya dengan pemikir yang berkeyakinan. Kesenangan timbul manakala orang lain telah saling berjanji untuk memegang teguh pemikiran sang pemikir itu, dan orang-orang meyakininya sebagai milik mereka sendiri, tanpa banyak menisbahkannya kepada sang pencetusnya. Para pemikir itu tidak menganggap dirinya sebagai pemilik tunggal buah pikirannya atau pendiriannya. Sebaliknya mereka hanya meletakkan dirinya sebagai perantara transformasi dan deskripsi ide. Mereka menyadari bahwa sumber tempatnya mengambil ide-ide itu bukanlah bikinan mereka sendiri, bukan buah tangannya” (Sayid Qutb : “Kesan dan Pesan”, terjemahan Nabhan Husein, 1986, hlm 34-35)

Sayyid Qutb melanjutkan,

“Ketidakpercayaan diri melahirkan ketidakikhlasan. Keikhlasan tak mengharapkan imbalan, balas jasa. Keikhlasan tak memerlukan perlindungan hukum. Pencetus merekayasa ide untuk dimiliki bersama. Pencetus ide tak memerlukan penisbahan diri. Pencetus hanya sarana transformasi ide. Pencetus ide mencampakkan hak cipta ke bawah keikhlasan. Publikasi ide murni, bersih, bebas dari unsur bisnis, komersil, rela dijiplak, dikutip tanpa izin persetujuan. Ide, hasil karya direkayasa untuk dimiliki bersama. Ide, hasil karya bukan murni hasil rekayasa pencetus. Ide, ijtihad hanyalah hasil olahan (output) dari proses berantai dari seperangkat himpunan ide, ijtihad lain sebelumnya (input).”

Wallahu a’lam.

________________________________________
Jika Anda menemukan sesuatu yang bermanfat dalam blog ini, dan Anda merasa perlu untuk mengutip, menyalin, memperbanyak atau menyebarkannya, maka silakan saja. Bi kulli suruurin (dengan senang hati). Tanpa pun perlu meminta izin terlebih dahulu atau mencantumkan sumber. Karena kami tidak merasa bahwa ilmu yang didapatkan adalah milik pribadi. Pemilik hak tunggal hanyalah Allah s.w.t.

Komentar
  1. puchsukahujan mengatakan:

    kata temen saya:
    Hak cipta hanya milik Allah.

  2. Falzart Plain mengatakan:

    Kadangkala hak cipta, sumber, referensi harus disertakan.
    Ah, kalau saya sendiri menyertakan sumber (hak cipta) kalau perlu saja…

  3. noeroel mengatakan:

    bagaimana dg hak cipta rendang bg? :D

  4. kak marde mengatakan:

    setengah supakaik… :D

  5. Fathulalvi mengatakan:

    Like this very much Da… :)

    adalah sebuah kebahagian ketika apa yang kita tuliskan dan kita sampaikan bermanfaat bagi diri kita sendiri terutama dan juga orang lain, karena selagi mereka mengamalkan apa yg kita sampaikan (tentu kita senidir juga harus pula mengamalkannya), maka ia akan menjadi investasi bagi kita, bahkan bisa jadi jauh melintasi umur hidup kita… :)

    seperti kata hadits :
    “Barang Siapa yang mengajak orang pada suatu kebaikan, maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR Muslim)

    jadiii, ianya adalah investasi kebaikan kan Da?
    allahu’alam…
    :)

  6. Aadrean mengatakan:

    Jadikan tulisan, foto video dll berlisensi CC (Common Creative) saja. Sehingga siapapun bebas menggunakan dan mengedit. Mari kita beramal jariyah, (insya Allah).

beberapa patah katanya, jika berkenan :)

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s