Semua kita mungkin sudah mengetahui polemik tentang vaksinasi. Atau mungkin juga ada yang mengikuti perkembangannya. Bahkan bisa jadi di antara kita termasuk dalam salah satu kubu yang terlibat pro kontra masalah ini. Atau… jangan-jangan malah ada yang getol mengompori supaya polemik seputar vaksinasi ini tetap menjadi trending topic. Contohnya saya….he.
Tidak pasti kapan polemik ini berawal. Yang jelas sudah cukup lama. Dan sepertinya tidak akan ada ujungnya. Karena masing-masing pihak, yang pro maupun kontra, sama-sama didukung argumentasi ilmiah. Tentu saja ini semakin membuat orang awam bingung untuk menentukan mana yang benar. Tak jarang juga perdebatan timbul antara orang-orang yang sebenarnya tidak terlalu memahami permasalahan karena tidak memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dengan masalah ini.
Setidaknya ada dua poin yang menjadi pembicaraan dalam masalah ini. Pertama, apakah vaksinasi baik dari segi kesehatan. Kedua, apakah vaksinasi halal dari segi hukum Islam. Dan dari kedua poin ini, saya tidak termasuk dalam kategori orang yang berhak dan layak menjelaskan satu pun di antaranya. Tapi sebenarnya sudah ada kaidah “lama” yang bisa dijadikan panduan bagi orang awam seperti saya. Kaidah yang bisa menjawab kedua poin tadi. Kaidah itu berbunyi:
“Da’ maa yariibuka ilaa maa laa yariibuk”
- tinggalkan apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu-
[H.R. Tirmidzi dan Nasai]
Sesederhana itukah? Benar, sesederhana itu. Bahkan kita bisa tambahkan dengan satu kaidah lainnya yang tak kalah sederhana. Kali ini untuk menjawab keraguan kita tentang kehalalannya.
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya terdapat perkara yang samar (syubhat) yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia.
Maka siapa saja yang menjaga dirinya dari perkara yang samar itu, dia telah menjaga agama dan harga dirinya.
Dan siapa saja yang jatuh dalam perkara yang samar itu, maka dia telah terjatuh dalam wilayah haram.”
[H.R. Bukhari dan Muslim]
Singkatnya, bisa dikatakan bahwa sesuatu yang masih diragukan kehalalannya lebih dekat kepada haram. Dalam lanjutan hadits tadi diibaratkan seorang penggembala yang menggembala di sekitar wilayah terlarang. Sedikit saja pasti dia akan masuk ke dalam wilayah terlarang itu.
Terlepas dari nuansa politik, bisnis ataupun konspirasi yang berada di balik polemik ini, sekarang pilihan kembali kepada kita masing-masing. Saya sama sekali tidak mengarahkan untuk berdiri pada salah satu pihak. Ini hanyalah soal sikap pribadi kita. Jika Anda yakin dengan salah satunya, maka lakukan saja. Tanpa perlu memperparah polemik ini.
Wallahu a’lam

like this Da^^
dulu sempat ngupas soal imunisasi di sinyak : http://fathelvi.blogspot.com/2010/01/imunisasi-perlu-apa-ga-yaaah.html
tapiii, itu ketika masi mahasiswa dulu,hee…
(padahal skrg juga masih mahasiswa,hihi)
iyapp, da, sepakattt, masi polemik sbnrnya…
tapi kalo dr fathel pribadi siy, kalo memang nda penting (nda mewabah, nda tingga di daerah endemik, nda ado indikasi), mending nda usah…hehehe
tapiii, vaksinasi utk meningitis bagi jamaah haji saat ini sudah ada pembawanya yg bukan dari bab1 ko da…^__^
betul,bahkan sdh difatwakan MUI kehalalannya.
semoga tulisan ini tdk dipahami sebagai kampanye anti Vaksinasi.
ini hanya “jalan tengah” utk polemik yg berkpanjangan.
hmmm…menyimak,
saya dari insan kesehatan mending gak usah komen daripada memperparah polemik
lha…ini dah terlanjur komen
subhanallah da
subhanallah sooob…
walah /(^.^”) saya malah baru tahu ada polemik seperti ini (-,-”) hadouhhh
kurang informasi saya berarti
d(^.^”)
‘^^
Saya malah tidak pernah dengar yang meng-couter vaksinasi.
cari aj d gugel mzbro.akn bnyak ktmu.
dapat pencerahan
bu bidan merendah.